
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan aturan perpajakan terbaru mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022. Terbitnya peraturan ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf f UU KUP s.t.d.d UU HPP dan Pasal 22 ayat (2) UU PPh s.t.d.d UU HPP.
Merujuk pada Pasal 2 PMK 58/2022, pihak lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh rekanan. Pihak lain yang dimaksud adalah marketplace pengadaan dan ritel daring pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui sistem informasi pengadaan.
Adapun, penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh rekanan meliputi penyerahan kepada instansi pemerintah dan pihak lain selain instansi pemerintah dalam sistem informasi pengadaan. Pajak yang dikenakan terdiri dari PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM.
Pihak lain dan rekanan tersebut harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pihak lain atau rekanan untuk diberikan NPWP. Kemudian, melaporkan usahanya pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Objek Pemungutan, Tarif, dan Saat Penyetoran Pajak
Penyerahan BKP atau JKP oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah melalui pihak lain dipungut PPN sebesar 11% dari seluruh nilai pembayaran dalam invoice.
Sementara penghasilan rekanan pemerintah dari instansi pemerintah atas penyerahan barang, jasa, atau sewa harta melalui pihak lain dipungut/dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari seluruh nilai pembayaran dalam invoice. PPh yang dipungut tersebut merupakan kredit pajak bagi Rekanan Pemerintah atau bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final dari Rekanan Pemerintah.
Selanjutnya, PPN dan PPh Pasal 22 tersebut wajib disetorkan oleh pihak lain setiap masa pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.



