Perpajakan
Dosen / Tenaga pengajar lepas / bukan pegawai
Perpajakan dosen cukup menarik karena seorang dosen bisa mempunyai beberapa jenis penghasilan sekaligus: gaji sebagai dosen tetap, honor mengajar di kampus lain, honor penguji/narasumber, penelitian, konsultasi, royalti, dan penghasilan usaha. Perlakuannya tidak selalu sama.
| Sumber penghasilan dosen | Perlakuan umum |
|---|---|
| Gaji dosen tetap dari universitas | PPh 21 pegawai tetap |
| Tunjangan, THR, bonus dari universitas | PPh 21 |
| Honor mengajar di universitas lain | Umumnya PPh 21 bukan pegawai |
| Honor sebagai narasumber/seminar | PPh 21 bukan pegawai |
| Honor sebagai moderator/pelatih/pembimbing | PPh 21 bukan pegawai |
| Honor penelitian | Perlu dilihat hubungan dan bentuk pembayarannya |
| Jasa konsultasi profesional | Umumnya PPh 21 bukan pegawai |
| Royalti buku/modul/karya ilmiah | Dapat memiliki perlakuan PPh tersendiri sesuai jenis penghasilan |
| Membuka usaha/bimbel sendiri | Masuk penghasilan usaha, bukan otomatis PPh 21 |
| Penghasilan dari beberapa universitas | Seluruhnya digabung dalam SPT Tahunan OP |
Ilustrasi perpajakan Dosen
Dosen tetap di satu universitas
Misalnya:
Gaji dosen = Rp12 juta/bulan
Tunjangan = Rp3 juta/bulan
Total bruto = Rp15 juta/bulan
Jika dosen tersebut merupakan pegawai tetap, universitas melakukan pemotongan PPh 21 atas penghasilannya.
Sejak 2024, mekanisme pemotongan PPh 21 pegawai tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, kemudian pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan berdasarkan tarif Pasal 17 atas penghasilan kena pajak setahun.
Jadi jangan lagi menggunakan pola lama secara sederhana:
Penghasilan bulanan × tarif progresif
untuk menghitung PPh 21 setiap bulan.
Ilustrasi perpajakan Dosen
Dosen tetap + mengajar di kampus lain
Contoh:
Universitas A
Gaji dosen tetap Rp12 juta/bulan.
Universitas B
Honor mengajar Rp5 juta/bulan.
Maka ada dua sumber penghasilan.
Universitas A memotong PPh 21 sebagai pemberi kerja utama.
Universitas B juga melakukan pemotongan PPh 21 atas honor yang dibayarkannya sesuai kategori penerima penghasilan.
Yang penting:
Pemotongan PPh 21 oleh kampus bukan berarti kewajiban pajak dosen selesai.
Pada SPT Tahunan, seluruh penghasilan yang memang merupakan objek pajak harus dilaporkan dan
diperhitungkan secara keseluruhan.
DJP bahkan memberikan contoh khusus mengenai dosen yang mempunyai lebih dari satu sumber penghasilan.
Ilustrasi perpajakan Dosen
Dosen sebagai narasumber/seminar
Misalnya dosen mendapat:
Honor narasumber seminar = Rp10.000.000
Jika dosen menerima honor tersebut sebagai bukan pegawai, mekanisme PPh 21 berbeda dengan pegawai tetap.
PMK 168/2023 mengatur bahwa untuk kategori bukan pegawai, PPh 21 pada prinsipnya dihitung dengan:
PPh 21 = 50% × penghasilan bruto × tarif Pasal 17
untuk kategori yang dimaksud.
Contoh sederhana:
Honor = Rp10.000.000
Dasar pengenaan:
50% × Rp10.000.000 = Rp5.000.000
Kemudian dikalikan tarif Pasal 17 sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi bukan otomatis 2,5% atau 0,5%.
Untuk dosen yang mempunyai banyak penghasilan, saya biasanya menyarankan membuat income mapping seperti ini:
| No | Penghasilan | Pembayar | Status | Pajak |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Gaji | Universitas A | Pegawai tetap | PPh 21 |
| 2 | Honor mengajar | Universitas B | Bukan pegawai | PPh 21 |
| 3 | Narasumber | PT X | Bukan pegawai | PPh 21 |
| 4 | Penelitian | Universitas/Lembaga | Perlu analisis | PPh 21/ketentuan lain |
| 5 | Konsultasi | PT Y | Jasa profesional | PPh 21 |
| 6 | Royalti buku | Penerbit | Royalti | Ketentuan PPh royalti |
| 7 | Bimbel | Murid/pelanggan | Usaha | PPh usaha |
Kemudian semuanya direkonsiliasi ke SPT Tahunan Orang Pribadi.