- Ahli Seni: Orang yang mahir membuat karya seni.
- Seniman Rupa: Pelukis, pematung, atau pembuat kerajinan.
- Pekerja Seni Pertunjukan: Aktor, penyanyi, musisi, atau penari.
- Selebritas: Orang terkenal yang tampil di media atau dunia hiburan. Termasuk didalamnya adalah content craetor seperti selebgram, youtuber, tiktoker, dan lain-lain sejenisnya.
Pengertian artis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ahli seni; seniman, seniwati (seperti penyanyi, pemain film, pelukis, pemain drama). Seniman sendiri memiliki makna sebagai orang yang mempunyai bakat seni dan berhasil menciptakan dan menggelarkan karya seni (pelukis, penyair, penyanyi, dan sebagainya). Apabila mengacu kepada definisi KBBI di atas maka artis adalah orang pribadi dan oleh karena itu dalam kacamata perpajakan seseorang yang berprofesi artis adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
Perlakuan pajaknya perlu diperhatikan karena aturan terbaru tahun 2026 PP no. 20 justru memperjelas bahwa content creator termasuk pekerjaan bebas.
DJP juga sudah memberikan penjelasan khusus pada 2026 bahwa pekerja bebas seperti influencer dan content creator tidak termasuk penghasilan usaha yang dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5%.
Contohnya:
PT ABC membayar YouTuber Rp50 juta untuk membuat video promosi.
PT ABC pada prinsipnya melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai sesuai mekanisme yang berlaku.
Tetapi perlu dibedakan antara:
PPh 21 yang dipotong oleh pemberi penghasilan
vs.
PPh terutang tahunan YouTuber.
Misalnya seorang YouTuber memperoleh:
| Penghasilan | Setahun |
|---|---|
| YouTube/AdSense | Rp300 juta |
| Endorse | Rp150 juta |
| Affiliate | Rp100 juta |
| Sponsorship | Rp50 juta |
| Total bruto | Rp600 juta |
Misalnya dia mempunyai biaya yang berhubungan dengan kegiatan:
- kamera;
- komputer;
- internet;
- software editing;
- studio;
- listrik;
- biaya produksi;
- honor editor;
- perjalanan untuk produksi;
- dan biaya terkait lainnya.
Dan setelah menggunakan metode penghitungan yang sesuai, diperoleh penghasilan neto Rp300 juta.
Kemudian:
Penghasilan neto
Rp300 juta
dikurangi:
PTKP misalnya Rp54 juta untuk WP orang pribadi dengan status TK/0
= PKP Rp246 juta
Kemudian Penghasilan Kena Pajak dikenakan tarif PPh OP progresif.
Jadi pajaknya bukan Rp600 juta × 0,5%.
Bagaimana dengan AdSense dari Google?
Ini menarik karena sumber penghasilannya bisa berasal dari luar negeri.
Misalnya:
YouTuber Indonesia menerima pembayaran Google AdSense sebesar USD 50.000 setahun.
Penghasilan tersebut tetap harus diperhatikan dalam SPT Indonesia apabila YouTuber tersebut merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia.
Kalau terdapat pajak yang sudah dipotong/dibayar di luar negeri, dapat muncul persoalan kredit pajak luar negeri/PPh Pasal 24, sepanjang memenuhi persyaratan.
Jadi jangan hanya mencatat:
“Uang masuk rekening Rp800 juta.”
Tetapi harus dibuat rekonsiliasi:
Gross income → foreign withholding tax → net remittance → rupiah → SPT
Bagaimana dengan rekening pribadi?
Ini juga sangat penting untuk freelancer.
Misalnya rekening YouTuber:
Saldo awal Rp100 juta
- AdSense Rp500 juta
- endorse Rp200 juta
- transfer dari orang tua Rp100 juta
- transfer antar rekening Rp300 juta
Maka mutasi bank Rp1,1 miliar bukan otomatis omzet Rp1,1 miliar.
Harus dibuat rekonsiliasi:
Bank → Penghasilan
| Mutasi | Perlakuan |
|---|---|
| AdSense | Penghasilan |
| Endorse | Penghasilan |
| Sponsorship | Penghasilan |
| Affiliate | Penghasilan |
| Transfer antar rekening sendiri | Bukan penghasilan |
| Setoran modal | Bukan penghasilan |
| Pinjaman | Bukan penghasilan |
| Pengembalian utang | Bukan penghasilan |
| Hibah tertentu | Perlu dianalisis |
| Penjualan aset pribadi | Perlu dianalisis |
| Bunga bank | Penghasilan dengan rezim pajak tersendiri |
Ini sangat penting apabila suatu saat terdapat SP2DK/pemeriksaan karena fiskus dapat melakukan analisis rekening koran.