Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/n1567956/public_html/listyorini.online/wp-includes/functions.php on line 6260

Perpajakan

Dosen / Tenaga pengajar lepas / bukan pegawai

Perpajakan dosen cukup menarik karena seorang dosen bisa mempunyai beberapa jenis penghasilan sekaligus: gaji sebagai dosen tetap, honor mengajar di kampus lain, honor penguji/narasumber, penelitian, konsultasi, royalti, dan penghasilan usaha. Perlakuannya tidak selalu sama.

Sumber penghasilan dosen Perlakuan umum
Gaji dosen tetap dari universitas PPh 21 pegawai tetap
Tunjangan, THR, bonus dari universitas PPh 21
Honor mengajar di universitas lain Umumnya PPh 21 bukan pegawai
Honor sebagai narasumber/seminar PPh 21 bukan pegawai
Honor sebagai moderator/pelatih/pembimbing PPh 21 bukan pegawai
Honor penelitian Perlu dilihat hubungan dan bentuk pembayarannya
Jasa konsultasi profesional Umumnya PPh 21 bukan pegawai
Royalti buku/modul/karya ilmiah Dapat memiliki perlakuan PPh tersendiri sesuai jenis penghasilan
Membuka usaha/bimbel sendiri Masuk penghasilan usaha, bukan otomatis PPh 21
Penghasilan dari beberapa universitas Seluruhnya digabung dalam SPT Tahunan OP

Ilustrasi perpajakan Dosen

Dosen tetap di satu universitas

 

Misalnya:

Gaji dosen = Rp12 juta/bulan
Tunjangan = Rp3 juta/bulan
Total bruto = Rp15 juta/bulan

Jika dosen tersebut merupakan pegawai tetap, universitas melakukan pemotongan PPh 21 atas penghasilannya.

Sejak 2024, mekanisme pemotongan PPh 21 pegawai tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, kemudian pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan berdasarkan tarif Pasal 17 atas penghasilan kena pajak setahun.

Jadi jangan lagi menggunakan pola lama secara sederhana:

Penghasilan bulanan × tarif progresif

untuk menghitung PPh 21 setiap bulan.

 

Ilustrasi perpajakan Dosen

Dosen tetap + mengajar di kampus lain

Contoh:

Universitas A

Gaji dosen tetap Rp12 juta/bulan.

Universitas B

Honor mengajar Rp5 juta/bulan.

Maka ada dua sumber penghasilan.

Universitas A memotong PPh 21 sebagai pemberi kerja utama.

Universitas B juga melakukan pemotongan PPh 21 atas honor yang dibayarkannya sesuai kategori penerima penghasilan.

Yang penting:

Pemotongan PPh 21 oleh kampus bukan berarti kewajiban pajak dosen selesai.

Pada SPT Tahunan, seluruh penghasilan yang memang merupakan objek pajak harus dilaporkan dan

diperhitungkan secara keseluruhan.

DJP bahkan memberikan contoh khusus mengenai dosen yang mempunyai lebih dari satu sumber penghasilan.

 

Ilustrasi perpajakan Dosen

Dosen sebagai narasumber/seminar

Misalnya dosen mendapat:

Honor narasumber seminar = Rp10.000.000

Jika dosen menerima honor tersebut sebagai bukan pegawai, mekanisme PPh 21 berbeda dengan pegawai tetap.

PMK 168/2023 mengatur bahwa untuk kategori bukan pegawai, PPh 21 pada prinsipnya dihitung dengan:

PPh 21 = 50% × penghasilan bruto × tarif Pasal 17

untuk kategori yang dimaksud.

Contoh sederhana:

Honor = Rp10.000.000

Dasar pengenaan:

50% × Rp10.000.000 = Rp5.000.000

Kemudian dikalikan tarif Pasal 17 sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi bukan otomatis 2,5% atau 0,5%.

Untuk dosen yang mempunyai banyak penghasilan, saya biasanya menyarankan membuat income mapping seperti ini:

NoPenghasilanPembayarStatusPajak
1GajiUniversitas APegawai tetapPPh 21
2Honor mengajarUniversitas BBukan pegawaiPPh 21
3NarasumberPT XBukan pegawaiPPh 21
4PenelitianUniversitas/LembagaPerlu analisisPPh 21/ketentuan lain
5KonsultasiPT YJasa profesionalPPh 21
6Royalti bukuPenerbitRoyaltiKetentuan PPh royalti
7BimbelMurid/pelangganUsahaPPh usaha

Kemudian semuanya direkonsiliasi ke SPT Tahunan Orang Pribadi.