ASPEK PAJAK PEDAGANG ELEKTRONIK
Terdapat 2 kategori pedagang

Pedagang Besar
perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, dan atau atas nama pihak lain yang menunjuknya untuk menjalankan kegiatan dengan cara membeli, menyimpan, dan menjual barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir. Omset > 4,8 M

Pedagang Eceran
perorangan atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai kecil. Omset < 4,8 M
KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pedagang besar dikenakan perpajakan sesuai dengan
PPh Pasal 17 merupakan aturan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang kini sudah diganti dengan undang-undang baru yakni Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
PPh pasal 17 merupakan pasal yang secara terperinci mengatur tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, atas penghasilan kena pajak.
Istilah Penghasilan Kena Pajak mengacu pada jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan PTKP (Pajak Tidak Kena Pajak).
arif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia menerapkan skema tarif progresif. Artinya, tarif pajak yang dikenakan semakin tinggi seiring kenaikan jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Penggunaan tarif progresif ini merupakan perwujudan asas keadilan karena wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi, akan membayar pajak lebih banyak dibandingkan wajib pajak yang berpenghasilan lebih rendah.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengenaan tarif PPh Pasal 17 kepada wajib pajak orang pribadi dibagi atas beberapa lapisan. Jika sebelumnya tarif pajak yang dibebankan mulai dari 5%-30%, kini tarif pajak tersebut berubah sesuai peraturan UU HPP.
Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000, dikenakan tarif pajak 5%
Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, dikenakan tarif pajak 15%
Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, dikenakan tarif pajak 25%
Penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 30%
Penghasilan di atas Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 35%
Pengenaan tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi ini berlaku mulai tahun pajak 2022, khususnya bagi wajib pajak yang tahun bukunya dimulai pada Januari 2021 atau sama dengan tahun kalender.
Wajib Pajak badan atau bentuk usaha tetap
Wajib Pajak yang merupakan badan atau bentuk usaha tetap wajib membayar PPh dengan tarif yang berbeda. Tarif PPh badan yang dikenakan adalah 22% dari seluruh jumlah penghasilan, sesuai dengan UU HPP yang berlaku. Tarif pajak penghasilan badan ini berlaku pada tahun 2022 hingga seterusnya.
Ketentuan PPh Pasal 17 Terbaru
Selain ketentuan tarif Pasal 17 untuk orang pribadi dan badan atau bentuk usaha tetap, berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PPh Pasal 17. Apa saja?
Masyarakat berpenghasilan sampai dnegan Rp4.5 juta per bulan tetap tidak membayar pajak penghasilan sama sekali.
Natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh (taxable) bagi penerima/karyawan, kecuali berupa hal-hal yang disebutkan dalam UU HPP.
Bagi pelaku UMKM berbentuk badan dalam negeri, tetap menerima insentif penurunan tarif sebesar 50%.
Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun, tidak dikenai PPh.