PERPAJAKAN UMKM

Paska UU ciptakerja dan uu hpp

Bagaimana perlakuan pajak Perseroan Perorangan?

Chapter 1

Definisi

Persero Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil

Chapter 2

Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan

Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk

Usaha Mikro dan Kecil

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan,

Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari

Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah

Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau

Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Chapter 3

PERBANDINGAN

SUBJEK PAJAK

Bukan Objek PP23/2018

WP tidak dikenai PP23/2018

1. WP yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh

  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPP/KP2KP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
  • Pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak dan WP dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh mulai tahun pajak berikutnya

2. WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010

3. Bentuk Usaha Tetap

4. CV atau Firma yang:

  • dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus; dan
  • menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

Bukan Objek PP23/2018

1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Misalnya: dokter, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dll

2. Penghasilan di Luar Negeri

3. Penghasilan yang dikenai PPh Final

Misal: sewa rumah, jasa konstruksi, PPh usaha migas, dan lainnya yang diatur berdasarkan PP

4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak