Tax review dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan penelaahan seluruh transaksi Wajib Pajak guna mengetahui dan menghitung potensi jumlah pajak yang terutang dan potensi pajak yang timbul atas seluruh transaksi Wajib Pajak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku.
Data yang digunakan berasal dari hasil wawancara, laporan keuangan dan semua dokumen perpajakan perusahaan terkait jenis pajak yang dinilai. Prosedur tax review dilakukan dengan cara membandingkan peraturan perpajakan terhadap beberapa indikator yaitu objek, tarif, penyetoran, pelaporan, dan rekonsiliasi pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penanganan pemeriksaan dapat diselesaikan dengan mudah, namun dapat juga menjadi sangat kompleks. Pemeriksaan menjadi kompleks dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: ketentuan peraturan perpajakan tidak diterapkan dengan benar, banyaknya transaksi, dokumentasi tidak lengkap atau tidak dikelola dengan baik, laporan rekonsiliasi pajak tidak tersedia, adanya temuan pemeriksa yang tidak diduga oleh Wajib Pajak sebelumnya, dan lain-lain.
METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN SESUAI SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 65/PJ/2013
Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:
1) | Transaksi Tunai dan Bank; |
2) | Sumber dan Penggunaan Dana; |
3) | Penghitungan Rasio; |
4) | Satuan dan/atau Volume; |
5) | Penghitungan Biaya Hidup; |
6) | Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth). |
Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan.
Teknik Pemeriksaan
Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:
1) | pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak; |
2) | pengujian keabsahan dokumen; |
3) | evaluasi; |
4) | analisis angka-angka; |
5) | penelusuran angka-angka; |
6) | penelusuran bukti; |
7) | pengujian keterkaitan; |
8) | ekualisasi atau rekonsiliasi; |
9) | permintaan keterangan atau bukti; |
10) | konfirmasi; |
11) | inspeksi; |
12) | pengujian kebenaran fisik; |
13) | pengujian kebenaran penghitungan matematis; |
14) | wawancara; |
15) | uji petik (sampling): |
16) | Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau |
17) | Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya. |
Untuk meyakini kebenaran Pos-pos SPT yang diperiksa. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih Teknik-teknik Pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan. Pemeriksa Pajak harus menuangkan setiap Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang ditempuh dalam pemeriksaan pada kertas kerja pemeriksaan.
Contoh Formulir yang dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan terdapat pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Formulir tersebut yaitu:
a. | Surat Pernyataan Sumber Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; |
b. | Surat Pernyataan Biaya Hidup; |
c. | Surat Pernyataan Pertambahan/Pengurangan Kekayaan Bersih; |
d. | Surat Pernyataan Kepemilikan Rekening Koran, Deposito, Tabungan, dan Rekening Lainnya; dan |
e. | Surat Pernyataan Laporan Keuangan Tidak Diaudit Oleh Akuntan Publik. |