Pengujian arus uang meliputi transaksi kas, bank, dan setara kas lainnya. Pengujian ini dilakukan untuk menguji aliran uang suatu transaksi dan/atau mendapatkan jumlah penerimaan uang dalam suatu kurun waktu dalam rangka mendukung pengujian kebenaran penghasilan bruto yang dilaporkan Wajib Pajak berdasarkan kas (cash basis).

Formula yang digunakan:

Saldo Akhir Kas/Bank+/+
Pengeluaran Kas/Bank+/+
Saldo Awal Kas/Bank-/-
Penyesuaian non penghasilan+/-
Penerimaan Kas/Bankxxx
Uji Arus Uang

Pengujian arus uang selain menggunakan formula tersebut dapat juga dilakukan dengan melakukan penghitungan atas sisi penerimaan saja. Penerimaan kas/bank yang diperoleh dari formula di atas harus mengeluarkan penerimaan-penerimaan yang tidak ada kaitannya dengan penghasilan, seperti transfer antar bank, penerimaan pinjaman, PPN dipungut sendiri, dan sebagainya; yang dikelompokkan dalam penyesuaian non penghasilan, serta harus memperhitungkan uang muka penjualan/pelanggan jika ada.

Khusus untuk penghitungan PPN dipungut sendiri yang harus dikeluarkan dari penghitungan penerimaan kas/bank perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Nilai PPN dipungut sendiri yang dikurangkan dapat diperoleh dari:

  • * nilai yang dilaporkan pada SPT Masa PPN;
  • * penelusuran jurnal setiap transaksi PPN;
  • * atau mutasi hutang PPN pada buku besar.

Apabila PPN dipungut sendiri yang tercantum di SPT Masa PPN yang digunakan sebagai pengurang, maka perlu dipastikan bahwa jumlah tersebut tidak termasuk PPN yang telah dilaporkan di SPT Masa tetapi tidak terdapat aliran uang yang masuk ke kas maupun bank, di antaranya meliputi:

  • * PPN yang ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak, seperti pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, sampel, dan lain-lain
  • * PPN yang dipungut beda waktu, faktur telah diterbitkan pelunasan belum diterima, atau sebaliknya
  • * transaksi lainnya yang secara nyata tidak terdapat titipan PPN dalam penerimaan uang yang dihitung